Selasa, 21 Mei 2013

Unsur Kegiatan Angka Kredit Guru

Sistem kenaikan pangkat/jabatan guru melalui PK Guru didasarkan pada ketentuan Permenpan 16/2009. 

Unsur dan subunsur Penetapan Angka Kredit (PAK) dijelaskan dalam Pasal 11 dan 14 sebagai berikut.

Pasal 14 


(1)   Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:

a.      unsur utama; dan

b.      unsur penunjang.

(2)   Unsur utama, terdiri atas:

a.      pendidikan;

b.      pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan



Pasal 11

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a.     Pendidikan, meliputi:

1.     pendidikan  formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan

2.      pendidikan  dan  pelatihan  (diklat)  prajabatan  dan  memperoleh  surat  tanda

tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b.     Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

1.     melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;

2.     melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan

3.     melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c.      Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1.     pengembangan diri:

a)     diklat fungsional; dan

b)     kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

2.     publikasi Ilmiah:

a)   publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan

b)     publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3.     karya Inovatif:

a)     menemukan teknologi tepat guna;

b)     menemukan/menciptakan karya seni;

c)     membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan

d)     mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d.     Penunjang tugas Guru, meliputi:

1.     memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;

2.     memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan

3.     melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;

b)     menjadi organisasi profesi/kepramukaan;

c)     menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau

d)     menjadi tutor/pelatih/instruktur. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar