Sistem kenaikan pangkat/jabatan guru melalui PK Guru didasarkan pada ketentuan Permenpan 16/2009.
Unsur dan subunsur Penetapan Angka Kredit (PAK) dijelaskan dalam Pasal 11 dan 14 sebagai berikut.
Pasal 14
Pasal 11
Unsur dan subunsur Penetapan Angka Kredit (PAK) dijelaskan dalam Pasal 11 dan 14 sebagai berikut.
Pasal 14
(1)
Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a.
unsur
utama; dan
b.
unsur
penunjang.
(2)
Unsur
utama, terdiri atas:
a.
pendidikan;
b.
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan
Pasal 11
Unsur dan sub unsur
kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.
Pendidikan,
meliputi:
1.
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan
pelatihan (diklat) prajabatan
dan memperoleh surat
tanda
tamat
pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program
induksi.
b.
Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, meliputi:
1.
melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru
Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.
melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru
Bimbingan dan Konseling; dan
3.
melaksanakan
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.
pengembangan
diri:
a)
diklat
fungsional; dan
b)
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.
publikasi
Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b)
publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.
karya
Inovatif:
a)
menemukan
teknologi tepat guna;
b)
menemukan/menciptakan
karya seni;
c)
membuat/memodifikasi
alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)
mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya;
d.
Penunjang
tugas Guru, meliputi:
1.
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan
bidang yang diampunya;
2.
memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan
3.
melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik
industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b)
menjadi
organisasi profesi/kepramukaan;
c)
menjadi
tim penilai angka kredit; dan/atau
d)
menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar