Selasa, 21 Mei 2013

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru terdiri tiga tingkatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Berikut bunyi Pasal 12 selengkapnya:


(1)   Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a.      Guru Pertama;

b.      Guru Muda;

c.      Guru Madya; dan

d.      Guru Utama.

(2)   Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

a.      Guru Pertama:

1.     Penata Muda,   golongan ruang III/a; dan

2.     Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b.      Guru Muda:

1.     Penata, golongan ruang III/c; dan

2.     Penata   Tingkat I, golongan ruang III/d.

c.      Guru Madya:

1.     Pembina, golongan ruang IV/a;

2.     Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3.     Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d.      Guru Utama:

1.     Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2.     Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(3)   Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

(4)    Penetapan   jenjang   Jabatan   Fungsional   Guru   untuk   pengangkatan   dalam jabatan ditetapkan  berdasarkan   jumlah   angka   kredit   yang   dimiliki   setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar