Jabatan fungsional guru terdiri tiga tingkatan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berikut bunyi Pasal 12 selengkapnya:
Berikut bunyi Pasal 12 selengkapnya:
(1)
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Guru
Pertama;
b.
Guru
Muda;
c.
Guru
Madya; dan
d.
Guru
Utama.
(2)
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
Guru
Pertama:
1.
Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b.
Guru
Muda:
1.
Penata,
golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Guru
Madya:
1.
Pembina,
golongan ruang IV/a;
2.
Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Guru
Utama:
1.
Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
(3)
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan
Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan
jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing
jenjang jabatan.
(4)
Penetapan jenjang
Jabatan Fungsional Guru
untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah
angka kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai
dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar