Selasa, 21 Mei 2013

Bentuk Jenis PKB

Bentuk PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 

 Berdasarkan PermenegPAN dan RB, Pasal 11, pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:


1.     pengembangan diri:

a)     diklat fungsional; dan

b)     kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

2.     publikasi Ilmiah:

a)   publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan

b)     publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3.     karya Inovatif:

a)     menemukan teknologi tepat guna;

b)     menemukan/menciptakan karya seni;

c)     membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan

d)     mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar