Ada 15 macam kegiatan yang harus dilaksanakan guru kelas yang dinilai angka kreditnya sebagai wujud sistem kenaikan pangkat melalui PK Guru.
Lima belas macam kegiatan guru kelas, disebutkan dalam permenpan 16/2009, Pasal 13 ayat (1) sebagai berikut:
(1)
Rincian
kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.
menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
menyusun
silabus pembelajaran;
c.
menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
e.
menyusun
alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
menilai dan mengevaluasi proses dan hasil
belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.
menganalisis
hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.
melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.
membimbing
guru pemula dalam program induksi;
l.
membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.
melaksanakan
pengembangan diri;
n.
melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
o.
membuat
karya inovatif.
Kemudian dalam pasal 4, disebutkan bahwa guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan. Khusus guru kelas, tugas tambahan yang sesuai adalah sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
(4)
Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a.
kepala
sekolah/madrasah;
b.
wakil
kepala sekolah/madrasah;
c.
ketua
program keahlian atau yang sejenisnya;
d.
kepala
perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi,
atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Rincian kegiatan guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling dapat dilihat pada tulisan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar