Selasa, 21 Mei 2013

Rincian Tugas Kegiatan Guru Kelas

Ada 15 macam kegiatan yang harus dilaksanakan guru kelas yang dinilai angka kreditnya sebagai wujud sistem kenaikan pangkat melalui PK Guru.

Lima belas macam kegiatan guru kelas, disebutkan dalam permenpan 16/2009, Pasal 13 ayat (1)  sebagai berikut:


(1)   Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: 


a.      menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

b.      menyusun silabus pembelajaran;

c.      menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;

d.      melaksanakan kegiatan pembelajaran;

e.      menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;

f.       menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;

g.      menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

h.   melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

i.       melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;

j.   menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;

k.      membimbing guru pemula dalam program induksi;

l.       membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;

m.    melaksanakan pengembangan diri;

n.     melaksanakan publikasi ilmiah; dan

o.      membuat karya inovatif. 

Kemudian dalam pasal 4, disebutkan bahwa guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan. Khusus guru kelas, tugas tambahan yang sesuai adalah sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi


(4)   Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:

a.      kepala sekolah/madrasah;

b.      wakil kepala sekolah/madrasah;

c.      ketua program keahlian atau yang sejenisnya;

d.      kepala perpustakaan sekolah/madrasah;

e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan

f.  pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. 


Rincian kegiatan guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling dapat dilihat pada tulisan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar