Berdasarkan Permendiknas Nomor 35/2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya, diklat fungsional merupakan salah satu kegiatan Pengembangan Diri. Bentuk diklat fungsional adalah:
a) Kursus;
b) Pelatihan;
c) Penataran;
d) Bentuk diklat yang lain.
Angka Kredit Diklat Fungsional
Besar angka kredit kegiatan diklat fungsional ditentukan berdasarkan lamanya kegiatan:
- Lamanya lebih dari 960 jam : 15
- Lamanya antara 641 s.d 960 jam : 9
- Lamanya antara 481 s.d 640 jam : 6
- Lamanya antara 181 s.d 480 jam : 3
- Lamanya antara 81 s.d 180 jam : 2
- Lamanya antara 30 s.d 80 jam : 1
Bukti Fisik untuk Angka Kredit
Bukti fisik kegiatan diklat fungsional dapat diberi angka kredit dengan 2 bukti/dokumen:
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jika penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan. Laporan hasil pengembangan diri berupa diklat fungsional disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat
- maksud dan tujuan kegiatan,
- siapa penyelenggara kegiatan,
- apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah,
- dampak kegiatan bagi peserta didik,
- kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan
- bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan
TRIM
BalasHapus