Selasa, 21 Mei 2013

Visi Misi PPATK

Visi dan Misi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai berikut:


Visi


Menjadi Lembaga Independen di Bidang Informasi Intelijen Keuangan yang Berperan Aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Misi


  1. Meningkatkan Kualitas Pengaturan dan Kepatuhan Pihak Pelapor.
  2. Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Informasi dan Kualitas Hasil Analisis yang Berbasis Teknologi Informasi.
  3. Meningkatkan Efektivitas Penyampaian dan Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Analisis, Pemberian Nasihat dan Bantuan Hukum, serta Pemberian Rekomendasi kepada Pemerintah.
  4. Meningkatkan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
  5. Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Manajemen Internal untuk Mewujudkan Good Governance dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi secara Efektif dan Efisien.

Nilai-Nilai Dasar


  1. Integritas
  2. Tanggung Jawab
  3. Profesionalisme
  4. Kerahasiaan
  5. Kemandirian

TENTANG PPATK

PPATK merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian (dahulu Lembaga Pemerintah Nondepartemen, disingkat LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. 

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No.  25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. 

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Informasi lebih luas tentang PPATK dapat diakses melalui tautan di bagian bawah posting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar