Pendidikan Keaksaraan merupakan pendidikan pertama dan utama dalam membekali warga masyarakat untuk memiliki kecakapan membaca, menulis, berhitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia.
Program pendidikan ini diprioritaskan pada kelompok sasaran usia 15 tahun keatas yang tidak mengenyam sekolah dasar/MI atau DO pada jenjang pendidikan dasar sampai kelas 3.
Kemampuan keaksaraan adalah prasyarat dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kemampuan belajar pada tiap jenjang dan tingkatan pendidikan. Karena itu pendidikan keaksaraan dipandang sangat startegis untuk mengembangkan kemampuan baca, tulis, hitung, berbicara, dan mendengarkan dalam Bahasa Indonesia guna mencari, memperoleh, dan mengumpulkan informasi dalam rangka meningkatkan mutu kehidupannya.
Kelompok belajar Pendidikan Keaksaraan dapat dilakukan melalui berbagai ivonasi program antara lain:
- Kejar Keaksaraan Fungsional,
- Kejar Keaksaraan Keluarga,
- Kejar Keaksaraan Usaha Mandiri,
- Kejar Keaksaraan dengan menggunakan Bahasa Ibu,
- Kejar Keaksaraan pada suku terasing dan lain-lain.
Guna mendukung upaya tersebut, maka dikembangkan program-program antara lain:
(1). Pengembangan dan penataan sistem pendataan,
(2). Pengembangan penyediaan norma, standar, prosedur, dan kriteria program pendidikan keaksaraan,
(3). Peningkatan kualitas kelembagaan, program, dan kapasitas pengelola pendidikan keaksaraan,
(4). Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
(5). Pengembangan model program pendidikan Keaksaraan,
(6). Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keaksaraan,
(7). Sosialisasi, promosi dan advokasi,serta unjuk prestasi,
(8). Pengendalian dan penjaminan mutu program.
Informasi lebih luas tentang Pendidikan Masyarakat ini, dapat diikuti melalui tautan berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar