Mulai tahun pelajaran 2013/2014, jenjang SD/MI tidak ujian nasional. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berikut kutipan pasal yang mengatur ketentuan dimaksud:
PASAL I; Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
- (1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
PASAL II
1. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Dokumen untuk diunduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar