Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum terdiri atas:
- Kelompok Mata Pelajaran
- Prinsip Pengembangan Kurikulum
- Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Untuk Kelompok mata pelajaran, dalam permendiknas tersebut disebutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1)
menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika;
- kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar