Jumat, 17 Mei 2013

Kelompok Mata Pelajaran

Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum terdiri atas:

  1. Kelompok Mata Pelajaran 
  2. Prinsip Pengembangan Kurikulum 
  3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Untuk Kelompok mata pelajaran, dalam permendiknas tersebut disebutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 
  • kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 
  • kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 
  • kelompok mata pelajaran estetika; 
  • kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar