Berikut istilah ilmiah dalam dunia pendidikan nasional khususnya istilah yang berhubungan dengan standar isi. Istilah berikut merupakan glosarium yang dimuat pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
- Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan
Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan
independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi standar nasional pendidikan.
- Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Kerangka
dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk
dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
- Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
- Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
- Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten
sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki
oleh peserta didik.
- Standar
Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
- Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, ilmu
pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Standar
Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata
pelajaran tertentu.
- Standar
Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar
kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang
harus dicapai dan berlaku secara nasional.
- Kompetensi
Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam
mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator
kompetensi.
- Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta
didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
- Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
- Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk
menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada
kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan
oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan,
pengayaan, dan percepatan
- Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh
pendidik untuk menunjang
pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran
atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh
peserta didik.
- Sistem
Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan matapelajaran-matapelajaran yang
diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- Permulaan
tahun ajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan
pendidikan.
- Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
- Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari
besar nasional), dan hari libur khusus.
- Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar