Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi
- standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
- standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
- standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI/SMP/MTs/SMPLB/ SMA/MA/SMALB/SMK) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lampiran Permendiknas tersebut meliputi:
SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
SKL Mata Pelajaran SD-MI
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
SKL Mata Pelajaran SMA-MA
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Kemudian untuk pelaksanaan SI-SKL ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar