Ketentuan tentang standar isi kurikulum jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diatur berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendiknas ini ditetapkan Mendiknas Bambang Sudibyo tanggal 23 Mei 2006.
Permendiknas ini terdiri 2 pasal sebagai berikut:
Pasal 1 : (1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kemudian dalam lampiran Permendiknas 22/2006 ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (Standar Nasional Pendidikan), yang secara keseluruhan mencakup:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
- beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
- kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Tulisan terkait:
Kerangka dasar Kurikulum | Struktur Kurikulum Pendidikan Umum | Struktur Kurikulum SMA/MA | Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar | Beban Belajar | Kalender Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar