Kamus ilmiah ini adalah pengertian sebagaiman Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB 2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Berikut isitilah selengkapnya sebagaiamana Pasal 1 peraturan bersama tersebut.
1. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru kelas adalah Guru yang mempunyai
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran
seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan
yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta
pendidikan agama.
4. Guru mata pelajaran adalah Guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses
pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
5. Guru bimbingan dan konseling/konselor
adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
6. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru
dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
7. Kegiatan bimbingan dan konseling adalah
kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan
bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling,
serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
9. Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon
I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Provinsi adalah Gubernur.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap
butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
14. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian
dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
15. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
16. Program induksi adalah kegiatan orientasi,
pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai
permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan
fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar