Bentuk PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Berdasarkan PermenegPAN dan RB, Pasal 11, pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.
pengembangan
diri:
a)
diklat
fungsional; dan
b)
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2.
publikasi
Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b)
publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.
karya
Inovatif:
a)
menemukan
teknologi tepat guna;
b)
menemukan/menciptakan
karya seni;
c)
membuat/memodifikasi
alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)
mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar